image
5 Perguruan Tinggi di Sumut di Gugat, Universitas Harus Terbuka ke Publik

06 April 2016 2234 Viewed

Medan FM - 5 Perguruan Tinggi swasta di Sumatera Utara digugat masyarakat ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Utara karena tidak memberikan data yang berhak diketahui oleh publik. Ke 5 perguruan tinggi itu adalah UMN Alwashliyah Medan, UPMI, STMIK Budi Dharma, Lembaga Pendidikan Lintas Angkasa dan juga Universitas Negeri Medan.

Ketua Divisi Advokasi, Edukasi dan Sosialisasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Syahyan mengatakan sebagian besar Perguruan Tinggi di Sumatera Utara baik Negeri maupun swasta tidak menanggapi permohonan informasi yang dibutuhkan publik. Padahal sebagai badan dan lembaga publik yang sumber dananya dari masyarakat, Perguruan Tinggi wajib memberikan informasi kepada masyarakat luas dengan jelas dan transparan. Karena itu sesuai dengan amanat Undang Undang nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain itu, Syahyan juga menambahkan hingga kini, KIP Sumut telah menerima 56 kasus sengketa yang sebagian besar disengketakan masyarakat untuk mengetahui informasi di Pemerintahan, Perguruan Tinggi dan badan publik lainnya. (Tri Kurniawan/Medan)

TAGS:

Terhubung dengan kami

@963MedanFM
Get it on Google Play

Hubungi kami

Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238