image
Rumah Sakit Yang Tidak Penuhi Standar Pelayanan Harus Diberikan Sanksi.

15 January 2016 2501 Viewed

Medan FM - Komisi B DPRD Medan merekomendasikan agar pemerintah menurunkan tipe Rumah Sakit yang tidak memenuhi 12 pelayanan kesehatan. 12 pelayanan tersebut diantaranya yaitu pelayanan 24 jam, Dokter Jaga, Pelayanan Resiko Tinggi, tersedianya BPJS dan lainnya.

Anggota Komisi B DPRD Medan, Rajuddin Sagala mengatakan salah satunya rumah sakit Royal Prima dijalan ayahanda Medan yang tidak memenuhi SOP. Sebab berdasarkan informasi yang diperolehnya, dirumah sakit tersebut tidak ada dokter jaga saat pasien masuk dihari libur. Menurutnya, meskipun hari libur seharusnya rumah sakit tipe B menyediakan layanan dokter jaga 24 jam. Sehingga Rajuddin menilai bahwa tipe B yang diperoleh rumah sakit tersebut tidak pantas dan harus diturunkan.

Sementara itu, Perwakilan Dinas Kesehatan kota Medan, Dirgo Irhamsyah mengaku jika rumah sakit tersebut belum memenuhi 12 pelayanan tersebut. Selain itu, pihak rumah sakit juga tidak melakukan perizinan ke pemko medan melainkan langsung ke pemprov sumatera utara.

Lebih lanjut, Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS Royal Prima, Rosita Ginting mengaku bahwa pihaknya sudah mempersiapkan pelayanan kesehatan sesuai dengan standart sejak berdirinya rumah sakit tersebut. (Rizky Pradita/Medan)

TAGS:

Terhubung dengan kami

@963MedanFM
Get it on Google Play

Hubungi kami

Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238