image
Pemko Medan Harus Segera Eksekusi Bangunan Yang Berdiri Diatas Lahan Fasilitas Umum

21 January 2016 2447 Viewed

Medan FM - Komisi D DPRD Medan meminta agar Pemerintah Kota Medan segera melakukan esksekusi terhadap bangunan yang telah berdiri dilahan fasilitas umum sebab hal tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan.

Anggota Komisi D DPRD Medan, Ilhamsyah menilai bahwa adanya kekuatan besar yang mengakibatkan tidak beraninya TRTB melakukan eksekusi bangunan waterpark yang terletak di Perumahan Bumi Asri Medan Helvetia Menurutnya hal ini membuktikan bahwa pemko medan sendiri tidak berjalan dalam menegakkan peraturan. Maka pihaknya meminta agar bangunan tersebut segera dibongkar dan tidak dijadikan tempat bisnis. Belum lagi adanya dua keputusan Makamah Agung yang berkekuatan hukum tetap terkait keberadan tempat tersebut.

Sementara itu, perwakilan PT Asri Catur Pembangunan Karya Cipta, Erfin Jamal Lubis mengaku jika pihaknya telah mengantongi putusan MA terkait perintah agar Pemko Medan mengeluarkan izin. Pihaknya juga meminta agar Komisi D memperhatikan nasib para pekerja dan dana yang sudah diinvestasikan.

Lebih Lanjut, perwakilan Dinas TRTB Medan Darwin mengatakan pihaknya tidak berani mengeluarkan izin sebab berada dilahan yang sudah menjadi Fasilitas Umum. Bahkan pada 3 Mei 2013 lalu pihaknya sempat hendak melakukan eksekusi namun terjadi bentrok dengan aparat keamanan. (Rizky Pradita/Medan)

 

TAGS:

Terhubung dengan kami

@963MedanFM
Get it on Google Play

Hubungi kami

Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238