image
Jadi Tersangka, Saleh Bangun Harus Mundur Dari Pilkada Binjai

05 November 2015 2709 Viewed

Medan FM - Ditetapkannya Saleh Bangun Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2004-2009 sebagai tersangka oleh KPK, Pengamat Politik menilai Saleh Bangun seharusnya sudah dapat mundur dari pencalonannya menjadi walikota Binjai.

Pengamat Politik, Sohibul Anshar mengatakan secara hukum seharusnya Saleh Bangun tidak boleh melanjutkan pencalonannya sebagai walikota Binjai. Sebab sosok pemimpin harus bersih dari berbagai masalah hukum. Meskipun belum ditetapkan sebagai terdakwa namun kasus yang menjerat mantan Ketua DPRD Sumut ini akan menjadi persoalan di opini publik, sehingga dipastikan tidak ada masayarakat yang mempercayai dirinya dalam memimpin kota Binjai. 

Untuk diketahui, meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, calon Wali Kota Binjai, Saleh Bangun, masih tetap dapat mengikuti Pilkada Binjai 2015, sebab tidak ada peraturan yang menyebut bahwa ketika seorang calon ditetapkan sebagai tersangka harus mengundurkan diri. (Rizky Pradita/Medan)

 

TAGS:

Terhubung dengan kami

@963MedanFM
Get it on Google Play

Hubungi kami

Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238