image
Pemko Medan Belum Terima Jawaban Pemprov Sumatera Utara, P-APBD Belum Bisa Disahkan

11 September 2015 2864 Viewed

Medan FM - Hingga saat ini Pemerintah kota Medan belum menerima jawaban dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait surat permohonan diberinya kewenangan kepada Pelaksana Harian Walikota Medan untuk menandatangani Ranperda Perubahan APBD.

Pelaksana Harian Walikota Medan, Syaiful Bahri mengatakan surat permohonan wewenang untuk menandatangani ranperda perubahan APBD kota Medan 2015 sudah dikirimkan oleh Asisten Umum Pemko Medan sejak Agustus lalu, namun hingga saat ini pihaknya belum menerima jawaban dari Pemprov Sumut. Sebab surat permohonan tersebut harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Kementrian Dalam Negeri sehingga sampai saat ini pihaknya belum menerima jawaban. Akibatnya,ranperda P-APBD belum dapat disahkan.

Seperti yang diketahui, hingga saat ini, kota Medan belum memiliki Pejabat Walikota pasca berakhirnya masa jabatan Walikota periode 2010-2015. Akibat kekosongan pejabat, banyak kebijakan pembangunan yang terkendala salah satunya pengesahan ranperda P-APBD 2015. (Tri Kurniawan/Medan)

TAGS:

Terhubung dengan kami

@963MedanFM
Get it on Google Play

Hubungi kami

Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238