image
Peraturan JHT Direvisi, 645 Mantan Karyawan di Sumbagut Terima JHT 100 Persen.

09 July 2015 3435 Viewed

Medan FM - Setelah direvisinya Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua, sekitar 645 mantan pekerja akan mendapatkan dana JHT nya 100 persen.

Kepala Kantor Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Edy Syahrial mengatakan setiap mantan pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sumbagut selama 5 tahun berhak menerima JHT nya 100 persen. Sesuai dengan berkas yang ada, hanya 645 mantan pekerja yang selama ini di pending pencairan dana JHT nya, namun mulai tanggal 7 juli kemarin pembeyaran sudah mulai dilakukan baik diambil oleh pekerjanya langsung atau di transfer kerekeningnya masing masang.

Sementara itu, Salah seorang mantan karyawan, Suheriadi mengatakan dirinya lega sebab dana JHT yang sebelumnya sempat terkendala aturan baru kini dapat dicairkan 100 persen .Suheriadi mengaku dirinya telah menerima pengiriman dana JHT melalui rekening sebesar 47.4 juta rupiah.

Selain itu, Suheriadi juga mengatakan untuk dapat mencairkan dana JHT, pihaknya cukup membawa KTP sebagai bukti kebenaran identitas kepesertaan serta berkas yang sebelumnya juga telah diserahkan pada saat pendataan beberapa waktu lalu. (Tri Kurniawan/Medan)

TAGS:

Terhubung dengan kami

@963MedanFM
Get it on Google Play

Hubungi kami

Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238