Medan FM - Rencana pemerintah untuk mengeksekusi perusahaan perkebunan yang ada di wilayah register 40 Padang Lawas (Palas) ditolak oleh masyarakat Adat Padang Lawas, karena dinilai akan merampas hak warga yang telah puluhan tahun menggantungkan hidupnya dikawasan tersebut.
Salah seorang Masyarakat Adat, Batahara mengatakan pihaknya khawatir jika pemerintah tetap melaksanakan eksekusi lahan register 40 Padang Lawas yang dikelola salah satu perusahaan kelapa sawit karena dinilai akan menimbulkan konflik di tengah masyarakat yang akan kehilangan mata pencaharian jika manajemen perusahaan tersebut dieksekusi. Pihaknya meminta kepada pemerintah ataupun anggota dewan agar tetap mempertahankan kawasan register 40 dengan membahasnya langsung ketingkat pemerintah pusat.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara, Sutrisno mengatakan pihaknya akan tetap memperjuangkan kawasan register 40 padang lawas dan berharap agar pemerintah pusat menyikapi hal ini secara bijak.
Lebih Lanjut, Perwakilan Kakanwil BPN Provinsi Sumut, JF Samosir mengatakan terdapat 47ribu hektar luas tanah di kawasan register 40 milik perusahaan perkebunan kelapa sawit yang akan dieksekusi. (Rizky Pradita/Medan)