Mulai Senin (04/05/2020) Pemerintah Kota Medan akan memberlakukan sanksi bagi warga yang melanggar Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid 19).
Seperti diketahui Perwal yang diteken 1 Mei 2020 ini mengatur pemberlakuan cluster isolation melalui karantina rumah dan karantina rumah sakit, serta kewajiban mengenakan masker, terutama saat di luar rumah.
Pelaksana Tugas Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, masyarakat Kota Medan yang tidak menggunakan masker masih diberi peringatan, setelah itu, akan diberikan sanksi berupa penarikan KTP atau KTP-nya disita.
"Mulai Senin atau Selasa (05/05/2020) ini, bagi yang tidak memakai masker, kita akan kenakan sanksi. Jadi, saling mengingatkan kita. Sanksi yang dikenakan beragam, ada yang bersifat administaratif, ada juga yang bersifat yustisia," kata Akhyar melalui keterangan tertulis ke Kompas.com.
Menurut dia, masker dinilai dapat mencegah virus masuk ke dalam tubuh.
Untuk mengantisipasi alasan warga tidak memiliki masker, Pemerintah Kota Medan membagikan 3.000 masker gratis di seluruh kelurahan.
“Siapapun yang berada di Kota Medan wajib mengenakan masker karena masker saya menyelamatkan kalian, masker kalian menyelamatkan saya. Jangan anggap sepele, virus ini bisa saja ada di tangan kita," katanya, saat membagikan 200 paket sembako kepada masyarakat di Jalan Negara, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (03/05/2020).
Aksi-aksi kerja sama bantuan sosial
Aksi sosial pembagian 3.000 masker gratis ke warga merupakan inisiatif Mitra Arsitektur Sumut.
Sementara mewakili Mitra Arsitektur Sumut, Syahlan Jukhri Nasution berharap, apa yang mereka lakukan menjadi inspirasi semua orang untuk melakukan hal yang sama.
Saat membagikan masker, pihaknya menaati protokoler kesehatan untuk menghindari kerumunan. Pihaknya bekerja sama dengan relawan untuk membagikan masker dan sembako secara door to door, sehingga tidak ada kerumunan massa.
"Relawanlah yang membagikan sembako ke rumah-rumah warga terdampak,” kata Syahlan.
Sementara aksi sosial pembagian 200 paket sembako merupakan hasil kerja sama denganPerhimpunan Marga Kho Sumut dengan Masyarakat Indonesia Tionghoa Sumut (MITSU).
"Atas nama Pemkot Medan, kami mengucapkan terima kasih atas bakti sosial pemberian paket sembako kepada masyarakat. Ini wujud kebersamaan dan kepedulian kepada sesama terlebih kepada warga yang merasakan terdampak ekonomi akibat Covid-19 di Kota Medan," kata Akhyar, didampingi Camat Medan Perjuangan Afrizal.