image
Katy Perry Menang Atas Kasus Plagiat Dark Horse

19 March 2020 3305 Viewed  https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20200318111536-227-484441/banding-katy-perry-menang-atas-kasus-plagiat-dark-horse

Katy Perry akhirnya memenangkan hak cipta atas lagu hit Dark Horse usai mengajukan banding. Pengadilan federal telah membatalkan vonis pelanggaran hak cipta yang sebelumnya dijatuhkan kepada Perry. Pada Selasa (17/3) kemarin, Hakim Christina A. Snyder mengeluarkan putusan bahwa potongan musik yang dipermasalahkan tidak cukup asli untuk menjamin perlindungan hak cipta.

Pada Juli 2019, juri memutuskan bahwa lagu Dark Horse memiliki delapan nada ostinato atau pengulangan yang diyakini diambil dari Joyful Noise karya rapper musik Kristiani, Flame. Juri pun meminta Katy Perry ganti rugi sebesar US$2,8 juta. Keputusan itu ditentang oleh industri musik dan tim Katy Perry. Mereka kemudian mengajukan banding dan hakim federal Snyder kemudian menemukan bahwa keputusan juri sebelumnya tidak didukung oleh bukti yang berbobot.

"Dalam kasus ini tidak perlu dipersoalkan, bahwa elemen khas dari 8-not ostinato di 'Joyful Noise' ... bukan kombinasi yang unik atau autentik," tulis Snyder.

Mengutip Variety, pernyataan Snyder tersebut mengacu pada kesaksian saksi ahli, ahli musik Todd Decker yang menyatakan juri sebelumnya telah salah terkait nada yang diperdebatkan tersebut.

"Kombinasi 8-nada yang relatif umum dari elemen-elemen yang tidak terlindungi yang kebetulan dimainkan dalam timbre yang umum untuk genre musik tertentu, tidak dapat menjadi orisinal untuk menjamin perlindungan hak cipta," tulisnya.

Christine Lepera, pengacara Katy Perry di persidangan pun memuji putusan hakim.

"Dalam keputusan yang masuk akal dan metodis, pengadilan dengan tepat menggugurkan putusan juri, bahwa 'Dark Horse' tidak melanggar hak cipta atas 'Joyful Noise,' sebagai masalah hukum," kata Lepera.

"Ini kemenangan penting bagi pencipta musik dan industri musik, mengakui bahwa instrumen nada musik tidak bisa dimonopoli," tambahnya.

Kasus ini bermula ketika musisi rap religi Kristiani, Marcus Gray alias Flame dan dua musisi lainnya menggugat Dark Horse karena dianggap telah mencuri bagian dari lagu Joyful Noise. Kuasa hukum Gray mengatakan bahwa beat dan garis nada yang muncul hampir setengah dari lagu Dark Horse secara substantif mirip dengan Joyful Noise. Lagu 'Dark Horse' merupakan lagu hit dari album Prism milik Katy Perry yang sukses bertengger di puncak Billboard Hot 100 selama empat pekan pada 2014. Lagu itu juga membuahkan sebuah nominasi Grammy Awards bagi Katy Perry.

Kuasa hukum Katy Perry berpendapat bahwa bagian-bagian lagu yang digugat mewakili jenis elemen musik sederhana yang bila dipermasalahkan terkait hak ciptanya akan melukai semua penulis lagu dan musisi.

"Mereka mencoba memiliki bangunan blok musik dasar, alfabet musik yang mestinya tersedia bagi semua orang," kata pengacara Perry, Christine Lepera, Juli 2019.

Katy Perry dan co-penulis, termasuk sang produser Dr Luke, bersaksi selama persidangan bahwa tak ada satu pun dari mereka pernah mendengar lagu atau Gray sebelum gugatan muncul, begitu pula dengan musik Kristiani.

Kuasa hukum Gray diminta oleh pengadilan hanya mesti menunjukkan bahwa Joyful Noise memiliki penyebaran yang luas dan mampu didengar oleh Perry dan penulis Dark Horse lainnya, dan menyediakan bukti seperti telah dimainkan jutaan kali di YouTube dan Spotify, dan bahwa album tersebut termasuk yang dinominasikan untuk Grammy.

Ketika juri kemudian memutuskan Katy Perry bersalah, komposer Paul Croteau turut memprotes dan menurutnya kedua lagu yang jadi masalah itu memiliki kunci, tempo, not, dan beat yang tidak sama.

"Tempo dan kunci yang berbeda, not dan beat yang berbeda. Musik trap itu berulang dan dalam kunci minor. Alurnya mirip, ya. Sebuah jiplakan? Tidak," ujarnya.

Croteau juga mengatakan bahwa Perry telah 'dirampok'. "Katy Perry telah 'dirampok' oleh juri yang tidak mengerti musik," ujarnya.









sumber, cnnindonesia.com

TAGS:

Terhubung dengan kami

@963MedanFM
Get it on Google Play

Hubungi kami

Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238