Sidang ke-14 Komite Warisan Budaya Takbenda UNESCO diselenggarakan di Bogota, Kolombia pada Kamis, 12 Desember 2019 pukul 10.00 waktu setempat atau 22.00 WIB.
Dalam sidang komite ini, Tradisi Pencak Silat ditetapkan ke dalam UNESCO, Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity. Pemilihan Pencak Silat sebagai warisan budaya tak benda UNESCO beralasan bahwa pelestarian Tradisi Pencak Silat menunjukkan aspek yang mendorong penghormatan dan persaudaraan serta mendorong kohesi sosial, tidak hanya di satu wilayah, tetapi juga secara nasional bahkan dunia internasional.
Hal ini juga merupakan bentuk pengakuan dunia internasional terhadap arti penting tradisi seni bela diri yang dimiliki nenek moyang bangsa Indonesia yang diturunkan dari generasi ke generasi dan masih berkembang hingga hari ini.
Indonesia sebagai rumah Tradisi Pencak Silat berkomitmen untuk senantiasa menjaga kelestarian pencak silat. Diantaranya melalui pendidikan pencak silat yang tidak hanya fokus pada aspek olahraga atau bela diri, namun sebagai bagian dari seni dan budaya.
Ditetapkan pencak silat sebagai UNESCO Intangible Cultural Heritage, maka Indonesia memiliki sepuluh warisan budaya takbenda dalam daftar UNESCO ,yakni: Wayang, Batik, Pelatihan Batik, Angklung, Tari Saman, Noken, Tiga Genre Tradisi Tari Bali, Kapal Pinisi dan Pencak Silat.
sumber, kompas.tv