Komisi Pemilihan Umum () menyatakan pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap () ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) masih bisa menggunakan hak suara di . Pemilih cukup menunjukkan e-KTP ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS)."Hasil RDP (rapat dengar pendapat) dengan Komisi II DPR itu menegaskan bahwa hanya pemilih yang memiliki KTP elektronik saja yang boleh dilayani apabila tidak ada di dalam DPT dan DPTb," kata Komisioner KPU Viryan Aziz saat dihubungi, Rabu (20/3) malam. Viryan menjelaskan pemilih jenis ini akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus. Mereka hanya bisa mencoblos di TPS sesuai alamat di e-KTP.
Waktu pencoblosan pun hanya diberikan selama satu jam sebelum pemungutan suara ditutup. Viryan juga menuturkan pemilih jenis ini hanya boleh mencoblos jika memiliki kartu e-KTP, bukan sekadar surat keterangan perekaman e-KTP (suket). "Suket itu kan terkait dengan sebelum berlaku sampai Desember 2018. Jadi untuk kegiatan pemungutan suara harus menggunakan e-KTP," ucapnya.
Viryan mengakui hingga saat ini masih banyak calon pemilih yang baru merekam e-KTP dan belum mendapatkan kartu. Oleh karena itu ia berharap Dukcapil Kemendagri bisa merampungkan tugasnya segera. "Hasil RDP meminta kepada pemerintah kalau tidak salah itu menyebutkan menyelesaikan pencetakan e-KTP paling lambat 31 Maret," Viryan menjelaskan.
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190321095250-32-379338/pemilih-yang-tak-masuk-dpt-bisa-gunakan-e-ktp-untuk-nyoblos