Manajemen PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola Bandara Kualanamu memberlakukan tarif baru Passanger Service Charge (PSC), yang sebelumnya dikenal dengan pajak bandara (airport tax). Kenaikan tarif berlaku mulai hari ini, Sabtu (1/12/2018).
Tarif PSC untuk penerbangan domestik naik dari Rp 75.000 menjadi Rp 100.000 per penumpang. Sementara, PSC penerbangan rute international naik dari Rp 200.000 menjadi Rp 230.000. "Pemberlakuan tarif baru PSC ini sesuai surat Menteri Perhubungan Nomor :PR 303/1/25/PHB 2018 tanggal 14 November 2018 tentang Persetujuan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau yang lebih dikenal dengan Passenger Service Charge (PSC)," kata Eksecutive General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu, Bayuh Iswantoro, Sabtu (1/12).
Bayuh menyatakan kenaikan tarif PSC dimbangi dengan komitmen manajemen PT Angkasa Pura II (Persero) untuk terus berinovasi dan mengembangkan digital airport. Perusahaan akan terus melakukan pembenahan dan penambahan fasilitas untuk memberikan pelayanan prima bagi pegguna jasa Bandara Kualanamu.
Fasilitas yang disiapkan manajemen di antaranya self check-in, baggage monitoring system, Terminal Operation Center (TOC), movie theater, rest area, smart parking, body scanner, digital wayfinding, penambahan trolley, serta penambahan bandwidth WiFi dengan kecepatan hingga 50 Mbps.
Bandara Kualanamu juga akan didukung smart survey yang berfungsi sebagai sarana menyampaikan saran dan keluhan.
Pengembangan terminal penumpang juga tengah direalisasikan dan dibagi dalam tiga tahap. Terminal saat ini masih seluas 118.930 m2 akan dikembangkan menjadi 224.256 m2. Juga akan ada penambahan lounge khusus jamaah umrah.
Fasilitas counter check in pun akan ditambah menjadi 140 counter pada 2019.
Bandara Kualanamu saat ini sudah melayani 11 juta penumpang per tahun. "Kita mendapat berpredikat Bintang 4 dari Lembaga survei Skytrax selama 3 tahun berturut-turut. Dengan hadirnya fasilitas terbaru seperti Horison Sky Hotel dan didukung oleh program Smart Airport diharapkan dapat meningkatkan predikat menjadi Bintang 5," harap Bayuh.
Sumber : https://www.liputan6.com/bisnis/read/3796946/pajak-bandara-kualanamu-naik-domestik-jadi-rp-100000-dan-internasional-rp-230000