image
Kawan Medan Kabarnya Per 1 Oktober Pemilik Kendaraan di DKI Harus Cantumkan Nomor HP dan E-mail di BPKB

19 September 2018 3096 Viewed

Pihak kepolisian tengah gencar melakukan sosialiasi agar para pemilik kendaraan bermotor segera melengkapi data Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)-nya dengan nomor telepon dan alamat e-mail. Hal ini terkait sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) yang akan diuji coba per 1 Oktober 2018. "Kendaraan bermotor baru ataukah perubahan mulai 1 Oktober itu harus mencantumkan nomor HP dan e-mail. Kami sudah mulai sosialisasi, Oktober harus sudah dimulai," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf ketika ditemui di ruangannya, Senin (18/9/2018). Yusuf mengatakan, data itu sangat diperlukan dalam proses penilangan secara elektronik. Nomor telepon dan alamat e-mail akan memudahkan petugas menghubungi pelanggar, kemudian mengirimkan surat tilang. Baca juga: Bagaimana Mekanisme Tilang Elektronik ETLE yang Andalkan Rekaman CCTV? Surat tilang tersebut dikirimkan petugas melalui jasa ekspedisi barang Pos Indonesia setelah petugas verifikasi memastikan pemilik kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas berdasarkan tangkapan gambar CCTV. "Jadi saya berharap dengan adanya ETLE ini pengawasan polisi di lapangam menjadi lebih efektif dan tepat," ujar Yusuf. Sistem tilang elektronik ini akan mulai diuji coba pada Oktober 2018 di ruas Jalan Sudirman hingga MH Thamrin.

Yusuf mengatakan, dalam sistem penindakan pelanggar lalu lintas berbasis elektronik ini akan menggunakan kamera pemantau (CCTV) berteknologi canggih yang didatangkan dari China. "Jadi kamera ini dapat langsung menangkap gambar atau meng-capture kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas," ujar Yusuf.

Kamera-kamera CCTV ini nantinya akan dipasang di persimpangan-persimpangan jalan. Hasil tangkapan gambar akan langsumg terpantau di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

Sumber : https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/18/09300151/per-1-oktober-pemilik-kendaraan-di-dki-harus-cantumkan-nomor-hp-dan-email

Terhubung dengan kami

@963MedanFM
Get it on Google Play

Hubungi kami

Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238