Medan FM - Meski sempat menolak pengajuan usulan draf Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2016, namun DPRD Sumatera Utara tetap melakukan pembahasan. Bahkan direncanakan 31 Oktober 2016 mendatang dilakukan penandatangan nota kesepakatan antara Pemerintah dan anggota dewan
Pelaksana Tugas Ketua DPRD Sumut Ruben Tarigan mengatakan, penolakan draf PAPBD 2016 dari DPRD Sumut telah direvisi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah Pemprov Sumut, sehingga Badan Anggaran melakukan rapat internal untuk memastikan jadwal Paripurna pengesahannya. Menurut Ruben, penolakan draf P APBD 2016 karena ada usulan anggaran penyertaan modal ke Bank Sumut yang tidak sama dengan hasil Rapat Kerja anggota dewan. Dimana dalam rapat tersebut diputuskan bahwa tidak ada penyertaan modal sampai tahun 2017, karena Pemprov Sumut terlebih dahulu harus melunasi hutangnya ke daerah.
Seperti diketahui, alasan lain DPRD Sumut menolak draf PAPBD tersebut karena terlambatnya Pemprov Sumut menyerahkannya kepada anggota dewan. (Rizky Pradita/Medan)