Medan FM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha telah meningkatkan kasus dugaan kartel harga untuk tariff Regulated Agent (RA) di Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) menjadi tahap penyelidikan karena mahalnya tarif jasa RA sebesar Rp 1.000/Kg yang banyak dikeluhkan pengusaha.
Kepala KPPU Kantor Perwakilan Medan, Abdul Hakim Pasaribu mengatakan penyelidikan ini bermula dari informasi yang diperoleh KPPU terkait tarif RA untuk barang pos/kargo keluar (outgoing) melalui Bandara Kualanamu Internasional yang ditetapkan oleh PT AK dan PT G merupakan tarif yang tertinggi (termahal) di Indonesia dan jauh melampaui tarif batas bawah. Tingginya tarif RA ini dapat berdampak terhadap biaya logistik yang tidak kompetitif. Maka dari itu, pihaknya menduga terjadi persekongkolan antara kedua perusahaan tersebut yang dapat merugikan pengusaha dan berdampak pada masyarakat luas.
Selain itu Abdul Hakim menambahkan KPPU akan mengagendakan pemanggilan para pelaku usaha terlapor, pengguna jasa, pihak regulator atau pelaku usaha lain di luar Kualananamu yang ditunjuk sebagai RA dalam waktu dekat. (Tri Kurniawan/Medan)