Medan FM - Kepala Dinas TRTB Kota Medan, Sampurno Pohan enggan membeberkan penambahan anggaran untuk melanjutkan penertiban reklame disejumlah ruas jalan
Sampurno Pohan mengaku pemberhentian penertiban ini karena anggaran tersebut telah habis. Sehingga saat ini pihaknya sedang mengajukan penambahan anggran dalam Perubahan APBD 2016. Namun dirinya masih merahasiakan jumlah anggaran tersebut kepada awak media dengan dalih tidak mengingat jumlahnya secara pasti.
Sementara itu, Ketua Pansus Reklame DPRD Medan, Landen Marbun mengatakan pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu penambahan anggaran yang diajukan oleh Pemko Medan. Menurutnya Peraturan Walikota No.19 tahun 2015 harus direvisi sehingga adanya payung hukum untuk menarik PAD dari reklame.
Seperti diketahui, penertiban papan reklame di 13 ruas jalan belum rampung dikerjakan bahkan dilakukan pemberhentian untuk sementara. (Rizky Pradita/Medan)
TRTB Rahasiakan Penambahan Anggaran Penertiban Reklame
Email[email protected]
Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238