Medan FM - Tim advokasi Pers Sumatera Utara mendesak agar Pemerintah segera membentuk tim investigasi independen karena banyak kejanggalan dari hasil investigasi awal yang dilakukan oleh tim investigasi Mabes TNI AU terkait kekerasan yang dilakukan oknum TNI AU saat bentrokan Sari Rejo beberapa waktu lalu.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata mengatakan pernyataan yang dilontarkan Panglima Komando Operasi TNI AU Marsekal Muda TNI Yuyu Sutisna dinilai tidak sesuai kenyataan yang ada. Kejanggalan menonjol terkait dengan jumlah korban yang melapor ke POM AU Lanud Soewondo yang berjumlah 6 orang, namun hanya disebutkan 2 orang korban. Selain itu, terkait dengan prajurit TNI AU yang menjadi korban yang sebelumnya hanya 1 orang korban namun mendadak muncul menjadi 11 orang. Bahkan Tim Advokasi Pers Sumut juga tidak mempercayai pernyataan bahwa kasus bentrok TNI AU dengan warga di Sari Rejo adalah aksi spontanitas. Sebab prajurit akan melakukan tindakan di lapangan setelah ada perintah dari atasan.
Lebih lanjut, Ketua Aliansi Jurnalis Independen Medan, Agus Perdana meminta penyidik POM TNI AU harus serius menangani kasus kekerasan yang menimpa jurnalis pada peristiwa bentrokan sari rejo karena telah melanggar Pasal 351 jo Pasal 281 KUHP Jo Pasal 170 KUHP Jo. Pasal 18 ayat 1 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tri Kurniawan/Medan)
Tim Advokasi Pers Sumut Desak Pemerintah Bentuk tim investigasi independen
Email[email protected]
Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238