Medan FM - PT Perusahaan Gas Negara membantah bahwa pihaknya melakukan praktek monopoli terhadap penyaluran dan penetapan harga gas di Sumatera Utara.
Head Of Sales Area PT PGN Medan, Saeful Hadi mengatakan PGN menghormati proses penyelidikan yang dilakukan KPPU. Namun harga jual gas yang dilakukan sudah dilaporkan kepada pemerintah melalui kementrian ESDM. PGN Medan memenuhi pasokan gas dari 2 sumber yakni berupa LNG dengan harga 13,8 USD per MMBTU dan gas pipa 9,16 USD per MMBTU. Setelah digabung, maka PGN menjualnya kepada pengusaha sekitar 12,22 USD per MMBTU. Menurut Saeful, selisih 1,35 USD per MMBTU merupakan biaya pengelolaan dan pemeliharaan pipa sepanjang 600 Kilometer dan merupakan margin PGN.
Selain itu, Saeful Hadi menambahkan terdapat 80 badan usaha dibidang gas bumi yang memiliki kesempatan sama untuk membangun infrastruktur gas bumi di Indonesia sehingga PGN tidak bisa melakukan monopoli terhadap gas khususnya di Sumatera Utara. (Tri Kurniawan/Medan)
PGN Bantah Memonopoli Gas di Sumut.
Email[email protected]
Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238