Medan FM - Pemerintahan tingkat kelurahan harus menjadi wadah dalam pembentukan satuan tugas anti narkoba, hal ini dilakukan karena tindak kejahatan harus diminimalisir dari lingkungan yang paling dekat dengan masyarakat.
Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin mengatakan berdasarkan hasi pengungkapan selama ini, hampir 90 persen pelaku begal merupakan remaja yang berusia antara 19 sampai 29 tahun. Usai melakukan begal, hasilnya dibagi rata dan dipergunakan membeli narkoba. Untuk membatasi ruang peredaran narkoba, termasuk 38 lokasi yang dijadikan tempat peredaran narkoba pihaknya terus melakukan razia. Di samping itu dirinya juga menduga warnet yang beroperasi sampai tengah malam dan pagi hari dijadikan tempat tongkrongan para begal sebelum beraksi.
Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution meminta Dinas Kominfo Kota Medan segera melakukan razia warnet yang tidak memiliki izin dan melanggar waktu operasional. (Tri Kurniawan/Medan)