Medan FM - Dalam rangka menghormati perayaan hari raya idul adha 1437 Hijriah, pemerintah kota Medan menghimbau agar pengusaha tempat hiburan untuk tutup selama 2 hari yakni pada hari minggu dan senin mendatang.
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin pihaknya sudah menerbitkan surat edaran kepada setiap pelaku usaha di Kota Medan. jika nantinya pengusaha tidak menghiraukan edaran tersebut, akan dikenakan sanksi adminstrasi yang berlaku. Jenis tempat usaha yang diminta untuk menghentikan operasinya selama dua hari itu yakni jenis usaha hiburan malam seperti diskotek, klab malam, pub, karaoke, panti pijat, oukup, spa dan bar. Kemudian jenis usaha rumah billiard dan usaha arena permainan ketangkasan, kecuali permainan untuk anak-anak dan keluarga.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kota Medan, Hasan Basri mengatakan penutupan sementara penyelenggara kegiatan hiburan ini, dapat dikecualikan pada kegiatan usaha hiburan yang merupakan fasilitas hotel berbintang dengan ketentuan telah mendapat persetujuan dari pemerintah. Pihaknya juga akan menurunkan Tim pengawasan dan penertiban Usaha Hiburan dan Rekreasi di Kota Medan untuk menindak pelanggaran yang terjadi. (Tri Kurniawan/Medan)