Medan FM - Kantor Wilayah Direktoran Jenderal Pajak Sumatera Utara I mensosialisasikan tentang kegunaan dan cara memanfaatkan tax amnesty atau pengampunan pajak kepada prajurit TNI dan seluruh PNS yang berada di komando daerah milir atau Kodam I Bukit Barisan.
Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumut I, Marslinus Simbolon mengatakan seluruh lapisan masyarakat berhak menerima sosialisasi dan memanfaatkan tax amnesty atau pengampunan pajak. Termasuk juga prajurit TNI, Polri dan seluruh PNS yang ada. Selagi masih ada harta kekayaan yang belum dilaporkan selama ini, maka dihimbau agar masyarakat melaporkannya dan memanfaatkan tax amnesty yang hingga akhir September mendatang hanya dikenakan biaya 2 persen dari total kekayaan yang dilapor.
Sementara itu, Pangdam I/ Bukit Barisan, Mayjen TNI Lodewyk Pusung mengatakan pengampunan pajak sudah diatur oleh Undang-Undang sehingga TNI dan seluruh masyarakat harus tunduk dan memahami undang-undang tentang tax amnesty. (Tri Kurniawan/Medan)