Medan FM - DPRD Medan menilai dinas komunikasi dan informasi harus menerbitkan peraturan daerah tentang pengendalian menara telekomunikasi yang ada di kota Medan
Ketua Pansus Laporan Pertanggungjawaban Walikota Medan, Muhammad Nasir mengatakan perda ini dinilai sangat penting untuk mengatur penataan keberadaan menara telekomunikasi. Selain itu, Pemko Medan juga dapat menarik pajak retribusi sehingga dapat menambah pendapatan di kota medan. Namun pihaknya belum dapat memastikan apakah perda ini menjadi hak inisiatif anggota dewan atau Pemko Medan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kota Medan, Darussalam Pohan mengatakan selama ini pajak retribusi dari menara tersebut bukan merupakan kewenangan diskominfo. Sehingga pihaknya akan segera menerbitkan perda tersebut karena berpotensi menambah PAD Kota Medan
Lebih lanjut, Darussalam menambahkan Kendala selama ini pihak Provider menolak tarif sebesar 2persen dari Nilai Jual Objek Pajak. (Rizky Pradita/Medan)
Diskominfo Harus Terbitkan Perda Pengendalian Menara Telekomunikasi
Email[email protected]
Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238