Medan FM - Sampai saat ini baru 16 orang dari 50 anggota DPRD Medan yang telah melaporkan harta kekayaannya (LHKPN) kepada KPK melalui sekretariat dewan. Padahal laporan harta kekayaan ini telah disosialisasikan sejak bulan mei lalu.
Staf Sekretariat dewan yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan formulir LHKPN dari ke 16 orang tersebut, dua diantaranya dikembalikan lagi oleh KPK karena pengisian data yang tidak lengkap, salah satunya Abdul Rani anggota Komisi D dari fraksi PPP. Dirinya mengaku hanya 2 orang dari unsur pimpinan yang telah lulus mengisi formulir LHKPN. Menurutnya, pihak sekretariat dewan telah memberi panduan dalam mengisi formulis tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Medan, Roby Barus mengaku belum melaporkan harta kekayaan kepada KPK karena kesulitan dalam mengisi formulir dan mengaku tidak mendapatkan penjelasan atau panduan oleh sekretariat dewan.
Seperti diketahui, KPK menyebutkan dari seluruh penyelenggara negara, anggota DPRD paling tidak patuh dalam penyampaian laporan harta kekayaan nya. (Rizky Pradita/Medan)