Medan FM - Pemerintah Provinsi Sumatra Utara telah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing. Dalam ranperda tersebut, nantinya tenaga kerja asing wajib membayar USD100 perbulannya.
Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi mengatakan sebelumnya, ini merupakan kewenangan pemerintah pusat. namun sekarang sudah dialihkan ke pemerintah daerah, sehingga telah menjadi kewenangan Pemda untuk menambah retribusi sepanjang tidak melanggar undang undang. Meskipun telah menetapkan besaran retribusi, namun adanya pengecualian kepada instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
Lebih lanjut, Tengku Erry menambahkan pendapatan dari retribusi ini nantinya untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal, sehingga diharapkan dapat menciptakan peluang kerja lebih besar. (Rizky Pradita/Medan)
Pemprov Sumut Ajukan Ranperda Retribusi IMTA, Tenaga Kerja Asing Dikenakan USD100 Perbulan
Email[email protected]
Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238