Medan FM - Proses lelang jabatan dijajaran Pemerintah Provinsi Sumut saat ini masih terkendala karena belum terbentuknya peraturan daerah tentang restrukturisasi. Sebab ada beberapa SKPD yang akan mengalami penggabungan.
Sekretaris Daerah Pemprov Sumut, Hasban Ritonga mengatakan sesuai surat edaran Mentri Dalam Negeri, pihaknya diminta untuk tidak melakukan kebijakan pengisian pejabat yang kosong sebelum terbentuknya Perda tentang kelembagaan tersebut. Sehingga setelah perda disahkan, barulah pihaknya mengetahui berapa lembaga atau SKPD yang akan mengalami penggabungan. Sedangkan untuk mutasi pejabat, hal ini menurutnya masih dapat dilakukan, sepanjang Pimpinan SKPD tersebut dipastikan tidak termasuk dalam restrukturisasi.
Lebih lanjut, Hasban mengatakan SKPD yang dipastikan akan mengalami penggabungan yakni BPPT dengan Badan Penanaman Modal dan Promosi, Dinas Perkebunan dengan Peternakan, dan Dinas Bina Marga dengan Tarukim. Sedangkan Dinas Perhubungan juga berpeluang mengalami perubahan struktur sebab fungsi tugas di Dinas tersebut ada yang beralih ke Pemerintah Pusat. (Rizky Pradita/Medan)