Medan FM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah Medan sedang mengkaji pola pengawasan kemitraan antara perusahaan inti dan peternak pada sektor peternakan ayam.
Komisioner KPPU Sadiah Sakwan saat Sosialisasi Prinsip Perjanjian Kemitraan Pola Inti Plasma Peternakan Ayam Ras di Medan siang tadi mengatakan, selama ini KPPU menemukan banyak indikasi pola kemitraan tersebut merugikan peternak. Pola kemitraan seharusnya menganut empat prinsip yakni saling membutuhkan, memercayai, memperkuat dan menguntungkan. Menurutnya, agar tidak merugikan kedua belah pihak, perjanjian kemitraan harus tertulis dan pihaknya akan mengawasi jalannya kerjasama tersebut.
Sementara itu, salah seorang perwakilan dari PT Indo Jaya Agrinusa, Irsyad membantah bahwa adanya permainan harga di tingkat perusahaan seperti isu yang selama ini beredar. Harga bibit ayam, pakan serta daging ayam dipasaran semuanya merupakan proses dari mekanisme pasar. Menurut Irsyad, semua pihak tentunya sepakat bahwa kedepan harus ada perbaikan dalam pengelolaan peternakan.
Lebih lanjut, Perwakilan Direktorat Pengkajian Kebijakan dan Advokasi KPPU, Dedy Sani Ardi menambahkan selama ini isu yang berkembang adalah perusahaan tidak transparansi dalam kualitas bibit dan pakan. Begitu juga diduga ada persekongkolan penetapan harga bibit dan pakan di perusahaan. (Tri Kurniawan/Medan)