Medan FM - DPRD Medan menilai dana tunjangan profesi guru pada tahun 2015 sebesar Rp 159miliar sengaja ditunda pembayarannya oleh Pemko Medan.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Boydo Panjaitan mengatakan Pihaknya menyayangkan sikap Pemko Medan belum membayarkan apa yang menjadi hak para guru. Penundaan ini dinilai untuk perolehan suku bunga di bank yang dilakukan oknum bendahara guna mendapatkan keuntungan pribadi. Besarnya silpa dari tunjangan profesi guru tersebut menjadi perhatian serius oleh pihaknya, sebab hal ini menunjukkan sangat berkaitan pada kinerja guru dalam melakukan tugasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Marasutan mengatakan tidak dibayarkan dana tunjangan tersebut diakuinya karena banyak guru yang tidak memenuhi syarat administrasi. Pihaknya mengaku telah memberikan semua hak para guru bagi yang telah memenuhi persyaratan.
Seperti diketahui, Silpa Pemko Medan pada tahun 2015 sebesar Rp 252,57 miliar, salah satunya bersumber dari dana tunjangan profesi guru sekitar Rp 159miliar. (Rizky Pradita/Medan)
DPRD Medan Nilai Pembayaran Dana Tunjangan Profesi Guru Tahun 2015 Sengaja Ditunda
Email[email protected]
Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238