Medan FM - Managemen Ramayana diminta mengayomi dan memberikan hak hak karyawan pasca terbakarnya gedung aksara plaza.
Kepala bidang Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Utara, Mukmin mengatakan pihaknya masih menunggu laporan dari management perusahaan dan karyawan yang terancam tidak bekerja pasca kebakaran. Bila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK maka karyawan bisa membuat laporan. Managemen perusahaan diminta mengikuti aturan dengan mempekerjakan kembali karyawan. Jika tidak mampu, maka perusahaan harus memperhitungkan hak2 pekerja seperti uang pesangon sesuai aturan undang undang nomor 13 tahun 2003.
Selain itu, Mukmin juga menambahkan meskipun tidak ada aturan mengenai batas waktu penyelesaian masalah dengan karyawan, namun managemen harus cepat dan sigap memenuhi hak karyawan. (Tri Kurniawan/Medan)
Managemen Ramayana Diminta Ayomi Karyawan Pasca Terbakarnya Gedung Aksara Plaza
Email[email protected]
Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238