Medan FM - Sejak kebijakan tax amnesty disosialisasikan secara langsung oleh Presiden Jokowi pada pekan lalu, 50 orang wajib pajak tercatat sudah melaporkan aset dalam SPT baru dengan nominal tebusan sebesar Rp5 miliar.
Kabid Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumut I Marslinus simbolon mengatakan, sejak sosialisasi hingga kemarin, sudah ada lebih kurang 50 orang yang melaporkan aset, deposito dan lainnya pada surat pemberitahuan (SPT) dari total ratusan ribu wajib pajak potensial yang ada di Medan. Tidak hanya sekedar mengungkap aset yang ada, wajib pajak itu pun langsung melakukan penebusan dengan total tebusan sekitar Rp5 miliar. Ke depan, diharapkan akan lebih banyak lagi wajib pajak melapor dan menebus aset yang dimiliki seiring dengan tujuan tax amnesty.
Sementara itu, Ekonom Sumut Muhammad Ishak mengatakan, pemerintah harus lebih intensif menjaring wajib pajak potensial dengan cara melakukan sosialisasi yang lebih intens karena masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya taat pajak. (Tri Kurniawan/Medan)