Medan FM - Sekitar 10 ribuan pengusaha kena pajak atau PKP yang ada di Sumatera Utara terancam sanksi administrasi sebab belum mengurus elektornik faktur pajak. DJP Sumut I mencatat terdapat 15.900 pengusaha kena pajak, namun baru 4.133 pengusaha yang mengurus elektronik faktur pajak.
Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I, Vivi Rosvika mengatakan per 1 juli, setiap pengusaha kena pajak wajib mendaftarkan faktur pajak secara elektronik melalui E Pajak. Hal ini dilakukan agar memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan kepada para pengusaha kena pajak. Menurut Vivi, jika masih ada PKP yang tidak mengajukan aplikasi elektornik faktur kepada KPP masing masing, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2 persen dari pengenaan pajak.
Selain itu, Vivi Rosvika juga menambahkan pembayaran pajak pengusaha juga dapat dilakukan melalui ATM dan internet banking melalui E Billing sehingga pelayanan pajak akan lebih maksimal serta meminimalisir kesalahan yang dilakukan petugas pajak. (Tri Kurniawan/Medan)