Medan FM - Pengajuan cuti puluhan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dibatalkan. Hal ini karena telah beredarnya surat edaran dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait larangan bagi pegawai untuk memperpanjang libur Lebaran
Pelaksana Tugas BKD Pemprov Sumut, Kaiman Turnip mengatakan pihaknya telah menerima surat edaran dari menteri melalui internet agar tidak memberikan perpanjangan cuti pasca lebaran. Namun bagi pegawai yang sudah terlanjur disetujui melakukan perpanjangan cuti sebelum tanggal 27juni, maka tidak dapat dibatalkan. Kaiman memastikan pihaknya akan mematuhi surat edaran menteri tersebut dan akan memberikan sanksi teguran bagi pegawai yang tidak masuk pasca lebaran
Seperti diketahui, cuti bersama hari raya lebaran akan dimulai tanggal 4juli mendatang. (Rizky Pradita/Medan)
Pengajuan Cuti Aparatur Sipil Negara Dibatalkan
Email[email protected]
Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238