Medan FM - Otoritas Jasa Keuangan Regional V Sumbagut hingga kini belum ada menerima laporan adanya debitur bank Sumut atau Bank Mestika yang dibiayai, tidak memenuhi persyaratan khususnya dalam hal merusak lingkungan atau Green Banking.
Direktur Pengawasan dan Perizinan OJK Kantor Regional V Sumbagut, Anton Purba mengatakan hingga kini pihkanya belum menerima laporan adanya debitur di 2 bank ini yang bermasalah. Sebenarnya green banking merupakan kebijakan yang sudah diterapkan sejak lama, namun kembali digalakkan pada bebera waktu terakhir. Di Sumut, kebanyakan debitur bank sumut dan bank mestika adalah pertambangan dan perkebunan yang pengawasannya lebih ketat lagi karena tidak hanya diawasi oleh OJK, namun juga dari pemerintah dan instansi terkait.
Selain itu, Anton Purba juga menambahkan persyaratan bank dalam menyalurkan kredit tentunya sudah diatur oleh peraturan namun penerapannya bagi setiap debitur tentu berbeda sesuai dengan sektor dan tujuannya dalam mengajukan kredit. (Tri Kurniawan/Medan)