image
Meski Tutup, Pengusaha Tempat Hiburan Harus Berikan Gaji Kepada Karyawan

03 June 2016 2165 Viewed

Medan FM - Ditutupnya tempat hiburan di Medan selama bulan Ramadan akan berdampak terhadap nasib para karyawan. Ketidakjelasan nasib karyawan tempat hiburan selama bulan Ramadan menjadi perhatian dikalangan anggota dewan

Ketua Komisi B DPRD Medan, Surianto mengatakan para pengusaha tempat hiburan wajib membayar penuh gaji karyawannya meskipun usaha tersebut tutup saat bulan ramadhan. Menurutnya ini merupakan konsekuensi bagi para pengusaha tempat hiburan. Pihaknya menghimbau kepada para karyawan agar membuat laporan kepada komisi B jika tidak menerima hak selama ramadhan.

Seperti diketahui, Pemko Medan mengedarkan imbauan berupa larangan bagi pengusaha tempat hiburan membuka usahanya selama bulan Ramadan. (Rizky Pradita/Medan)

TAGS:

Terhubung dengan kami

@963MedanFM
Get it on Google Play

Hubungi kami

Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238