Medan FM - Empat lembaga tinggi keuangan yakni Kementrian Keuangan, Bank Indonesia, OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mensosialisasikan Undang-undang Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon mengatakan tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang sama tentang pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. Tidak akan ada lagi perbankan yang akan menggunakan dana pemerintah jika mengalami permasalahan. Undang Undang ini disusun sebagai landasan hukum bagi KSSK untuk menjaga stabilitas sistem keuangan agar berfungsi efektif dan efisien.
Selain itu, Nelson juga mengatakan setelah ada landasan hukum yang jelas maka tidak akan ada pihak atau otoritas yang disalahkan dalam penyelamatan bank, khususnya bank sistemik. (Tri Kurniawan/Medan)
KSSK Sosialisasikan Undang Undang Sistem Keuangan
Email[email protected]
Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238