image
KPPU Putuskan Pembangunan Kantor Dinas PU Kabupaten Nias Selatan Menyalahi Aturan

22 June 2016 2175 Viewed

Medan FM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutuskan bahwa pembangunan tahap ke 2 kantor dinas pekerjaan umum kabupaten nias selatan menyalahi aturan karena terjadi persekongkolan atau persaingan usaha yang tidak sehat.

Komisioner KPPU, Kamser Lumbanradja mengatakan terjadi kartel pada pembangunan kantor dinas PU di Nias Selatan yang tidak hanya merugikan Negara namun juga pelaku usaha lainnya. Maka dari itu, majelis komisi menjatuhi hukuman denda sebesar Rp 4 miliar kepada 2 pelaku usaha yang diketahui merupakan usaha keluarga. Selain itu, majelis juga menghukum Kelompok Kerja atau Pokja bersalah dan membiarkan persekongkolan ini terjadi. Maka itu direkomendasikan kepada Bupati Nias Selatan agar memberikan sanksi administrasi kepada pokja serta melakukan pembinaan.

Selain itu, Kamser juga menambahkan Kepala Dinas PU Nias Selatan kedepan juga harus merencanakan tender yang baik dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya manusia yang bersertivikasi dan bertanggung jawab. (Tri Kurniawan/Medan)

TAGS:

Terhubung dengan kami

@963MedanFM
Get it on Google Play

Hubungi kami

Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238