Medan FM - DPRD Sumatera Utara membentuk keanggotaan panitia khusus Lingkungan Hidup dan Izin Usaha Perusahaan. Pansus ini nantinya bertujuan untuk menertibkan perusahaan penghasil limbah.
Anggota Pansus DPRD Sumut, Nezar Djoeli mengatakan selama ini banyak perusahaan yang tidak peduli terhadap penanganan limbah sehingga berdampak kepada pencemaran lingkungan. Padahal berdasarkan undang undang no 32 tahun 2009 setiap perusahaan harus mempunyai tata kelola dalam menangani lingkungan dari limbah yang dihasilkan. Pihaknya juga meminta kepada pemerintah untuk meninjau ulang izin perusahaan penghasil limbah yang tidak memperhatikan dampak lingkungan.
Lebih lanjut, Nezar Djoeli menambahkan dalam menetapkan sanksi, pihaknya juga berpedoman kepada undang undang no 32 tahun 2009 berupa sanksi pidana kurungan penjara hingga 6 tahun. (Rizky Pradita/Medan)
DPRD Sumut Bentuk Pansus Lingkungan Hidup dan Izin Usaha Perusahaan
Email[email protected]
Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238