Medan FM - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tidak pernah mengeluarkan ketentuan yang mengatur tentang retribusi masuk wisata air terjun dua warna, sebab selama ini belum ada peraturan daerah mengatur tentang hal tersebut
Kepala Dinas kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Deli serdang, Faisal Nasution mengatakan berdasarkan keputusan presiden, kawasan air terjun dua warna masuk ke dalam lokasi Taman Hutan Raya Bukit Barisan. Untuk itu setiap masyarakat dilarang masuk tanpa adanya izin dari Dinas kehutanan Sumatera Utara. Pihaknya meminta kepada dinas kehutan dan penegak hukum agar adanya tindakan tegas bagi yang memasuki kawasan Tahura. Selain itu, pihaknya juga meminta agar promosi terhadap wisata air terjun dua warna harus dihentikan
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Pemprov Sumut, Helen Purba mengaku ada oknum yang memanfaatkan kawasan tersebut dan dibeberapa tempat telah menjadi daerah perambahan. Untuk itu, setelah lebaran ini perambah hutan tersebut telah menjadi target operasi oleh pihaknya
Lebih lanjut, Ketua Komisi B DPRD Sumut, Sopar Siburian mengatakan pihaknya merekomendasikan akan membentuk panitia khusus tata batas dan tata kelola kawasan hutan untuk mencegah dan melindungi hutan dari tindakan perambah hutan. (Rizky Pradita/Medan)
Disbudpar Deli Serdang Akui Tidak Pernah Keluarkan Peraturan Tentang Retribusi Wisata Dua Warna
Email[email protected]
Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238