Medan FM - Komisi Pengawas Persangan Usaha KPD Medan akan menyelidikan dugaan praktek monopoli pengelolaan gudang oleh PT. Angkasa Pura II dalam pengiriman (outgoing) dan pengambilan (incoming) kargo di Bandara Kualanamu.
Kepala KPPU Medan, Abdul Hakim Pasaribu mengatakan penyelidikan ini bermula dari laporan yang disampaikan masyarakat terkait penanganan cargo di bandara pasca pemberlakuan Daerah Keamanan Terbatas dan Regulated Agent (RA) yang mengakibatkan semakin tingginya biaya pengiriman maupun pengambilan kargo. Tarif untuk pengambilan barang juga dinaikkan hampir 2 kali lipat sehingga merugikan masyarakat khususnya pengusaha yang menggunakan kargo bandara. Selain dugaan praktek monopoli terkait penetapan tarif gudang, KPPU juga akan menyelidiki adanya dugaan penyalahgunaan posisi dominan karena PT. Angkasa Pura II telah menetapkan syarat perdagangan yang diduga bertujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.
Sementara itu, Kepala Bagian Pencegahan KPPU KPD Medan, Ridho Pamungkas mengatakan pada tahap penyelidikan ini, Investigator KPPU akan melakukan serangkaian kegiatan untuk mendapatkan bukti yang cukup sebagai kelengkapan dan kejelasan laporan atau hasil inisiatif untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan majelis. (Tri Kurniawan/Medan)
KPPU Selidiki Praktek Monopoli PT. Angkasa Pura II di Bandara Kualanamu
Email[email protected]
Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238