Medan FM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan pelanggaran undang undang nomor 5 tahun 1999 terkait praktek monopoli di 3 kawasan, yaitu di Belawan, Rantau Parapat dan Medan.
Ketua KPPU Medan, Abdul Hakim Pasaribu mengatakan dugaan monopoli di Bea Cukai Belawan diduga dilakukan oleh PT ASK dan PT SG yang saat ini sudah masuk kedalam perpanjangan penyelidikan. Selain itu, pihaknya juga tengah menyelidiki dugaan pelanggaran pada paket pekerjaan pelayanan tekhnik PT PLN di Rantau Parapat dengan kerugian Negara sekitar Rp124 miliar. Selanjutnya, KPPU KPD Medan juga tengah menyelidiki dugaan monopoli pada PT PGN Area Medan yang menyebabkan harga gas di kawasan Sumatera Utara sangat tinggi.
Selain yang masih dalam penyelidikian, Abdul Hakim menambahkan pihaknya juga melakukan penelitian inisiatif terkait dugaan pelanggaran pengambilan barang atua incoming di Bandara Kualanamu yang dilakukan PT Angkasa Pura II. (Tri Kurniawan/Medan)