Medan FM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha saat ini tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 2 tender pekerjaan pembangunan kantor pemerintahan, yaitu pembangunan kantor pemerintahan di Nias Selatan dan Labuhan Batu Selatan.
Kepala Bagian Penegakan Hukum KPPU Medan, Ridho Pamungkas mengatakan pihaknya menduga terdapat pelanggaran pasal 22 undang undang nomor 5 tahun 1999 terkait pelelangan pekerjaan pembangunan kantor pemerintahan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nias Selatan yang menelan biaya Rp 37 miliar. Selain itu juga patut diduga terjadi pelanggaran dalam pelelangan pekerjaan pembangunan kantor bupati labuhanbatu selatan senilai Rp 37,4 miliar. Lebih lanjut Ridho Pamungkas juga menambahkan terdapat juga pelanggaran dalam pembangunan pelabuhan perikanan di Sabang Aceh yang menelan biaya sekitar Rp 58 miliar.
Selain itu, Ridho Pamungkas juga menambahkan KPPU telah memutuskan perkara pelelangan paket pekerjaan HUTM, HUTR dan trafo distribusi PT PLN Sumut bersalah, namun saat ini para terlapor tengah mengajukan banding ke Pengadilan Negeri. (Tri Kurniawan/Medan)