Medan FM - Gubernur Sumatera Utara Non Aktif Gatot Pujonugroho hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi dana hibah dan bansos tahun 2012-2013 dengan terdakwa Mantan Kesbangpolinmas Edy Sofyan. Dalam persidangan, Gatot mengaku tidak tahu menahu seluk beluk yang berkaitan dengan kasus bansos maupun hibah tersebut.
Gatot Pujonugroho mengatakan meskipun semua permintaan organisasi ataupun lembaga terhadap dana bansos dan hibah telah diterbitkan Surat Keputusan, namun Gatot mengaku tidak ingat kapan surat tersebut dikeluarkan. Gatot juga tidak tahu berapa jumlah anggaran yang telah dikeluarkan dan jumlah organisasi yang menerima dana bansos. Dirinya pun mengaku bahwa kesbangpolinmas telah menyurati organisasi yang belum menyerahkan laporan pertanggung jawaban dana bansos dan hibah. Lebih lanjut, Gatot juga mengakui didepan hakim ketua bahwa dirinya tidak pernah melakukan negoisasi kepada organisasi untuk mempercepat dan menambah pencairan dana bansos.
Dari pantauan redaksi City dilapangan, dalam persidangan turut hadir istri pertama Gatot Pujonugroho yang didampingi ketiga putrinya. (Rizky Pradita/Medan)
Jadi Saksi Sidang Korupsi Dana Bansos, Gatot Pujonugroho Mengaku Tidak Tahu Menahu.
Email[email protected]
Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238