Medan FM - Hingga kini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha mencatat jika masih ada pelaku usaha yang belum menjalankan putusan komisi untuk membayar denda ke kas Negara.
Direktur Penindakan KPPU, Goppera Panggabean mengatakan selama ini, KPPU telah melakukan beberapa upaya persuasif dan memberikan peringatan kepada pelaku usaha agar mau melaksanakan putusan majelis, namun sampai saat ini, beberapa pelaku usaha tetap tidak melaksanakan putusan untuk menyetorkan sanksi denda ke kas negara. Hingga Februari, piutang pelaku usaha yang belum dibayarkan ke kas Negara adalah sekitar Rp 69 Miliar. Menurut Goppera, bagi pelaku usaha yang tidak segera membayarkan dendanya akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
Selain itu, Gopprera juga menghimbau kepada pelaku usaha untuk segera melaksanakan putusan komisi sehingga KPPU tidak perlu melaporkannya ke penyidik dan daftar hutam pelaku usaha akan dihapus. (Tri Kurniawan/Medan)