Medan FM - Provinsi Sumatera Utara tercatat peringkat keempat menyusul Papua, Papua Barat, dan Maluku sebagai daerah terburuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengatakan Untuk kalangan eksekutif, dari 64 wajib lapor, hanya 6 persen yang telah melapor. Sementara dari kalangan legislatif, dari 100 wajib lapor, hanya dua persen yang telah melapor. KPK mendesak agar setiap kepala daerah membuat peraturan yang mewajibkan pelaporan LHKPN. Sebab menurutnya kepatuhan terhadap LHKPN sangat ditentukan oleh kepala daerah. Pahala menambahkan dalam waktu sebulan hingga dua bulan, pihaknya berharap 33 daerah di Sumut masuk dalam jajaran lembaga terbaik di Indonesia.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry mengatakan pihaknya masih memberi kesempatan kepada seluruh jajaran di Provinsi Sumatera Utara untuk segera mengisi LHKPN sebagai syarat dalam menempatkan seseorang didalam posisi jabatan. (Rizky Pradita/Medan)