Medan FM - Komisi D DPRD Medan mendesak Pemko Medan untuk merevisi Peraturan Daerah tentang kenaikan Retribusi Pelayanan Terminal yang mencapai 500 persen atau lima kali lipat dari angka sebelumnya.
Anggota Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong mengatakan kenaikan retribusi ini dinilai sangat memberatkan pengusaha dan para supir angkutan. Menurutnya dalam pembahasan revisi perda tersebut Pemko Medan harus melibatkan pengusaha angkutan, perwakilan supir maupun Organda. Untuk itu, Pemko Medan harus segera meninjau ulang besaran retribusi tersebut sebelum para supir angkutan melakukan mogok massal karena akan merugikan masyarakat maupun pemerintah.
Seperti diketahui, Angkot/MPU dikenakan kenaikan tarif dari Rp200 menjadi Rp1.000 setiap masuk terminal, bus kota dari Rp250 menjadi Rp.1000, ANgkutan umum AKDP dari Rp300 menjadi Rp1000, bus AKDP dari Rp500 menjadi Rp2500. (Rizky Pradita/Medan)
Rugikan Angkutan, Komisi D Minta Pemko Medan Revisi Perda Retribusi Pelayanan Terminal
Email[email protected]
Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238