Medan FM - Pemasaran kakao saat ini lebih banyak dikuasai perusahaan asing dari pada dalam negeri. Karena tidak jelasnya regulasi yang mengatur tentang kerjasama dan pembelian kakao petani oleh perusahaan asing.
Ketua Umum Asosiasi Eksportir Kakao dan Kopi Indonesia (AEKI) Suyanto Husein mengatakan perkembangan kakao tidak dihambat oleh produksi dan lahan kakao, namun justru persoalan pemasaran. Perusahaan asing dapat membeli kakao petani dengan harga yang ditentukannya tanpa harus membangun pabrik atau membuka lahan karena cukup join partner dengan perusahaan lokal. Untuk itu, dirinya berharap agar pemerintah membatasi kegiatan perusahaan asing dengan mengatur tata cara pembelian dan lain sebagainya sehingga kesejahteraan petani lebih terjamin.
Berdasarkan data dari Dinas Perkebunan Sumut, luas areal tanaman kakao sekitar 65.375 hektare dengan total produksi 41.618 ton. Dari jumlah tersebut, luas perkebunan rakyat sekitar 64 ribu ha. (Tri Kurniawan/Medan)