Medan FM - PT Sevenindo Prima Makmur (SPM) selaku perusahaan ketigas yang mempekerjakan Petugas Kebersihan di Gedung DPRD Medan mengakui telah melanggar kontrak dengan Pemko Medan dalam membayar gaji 40 karyawan dibawah Upah Minimun Kota, sebab sebelumnya para petugas kebersihan mengaku hanya digaji Rp1,8 juta pertiga bulannya.
Direktut PT. SPM Binsar Marpaung mengaku pihaknya hanya membayar upah karyawan sebesar Rp1,8 juta pada tiga bulan pertama karena pihak perusahaan menerapkan sistem training. Namun hal ini dilakukan setelah mendapat kesepakatan dengan seluruh para pekerja. Diakuinya, sesuai kontrak dengan Pemko Medan upah untuk pekerja kebersihan di DPRD Medan sebesar RP2,2juta dan tidak ada ketentuan sistem trainin.
Sementara itu, Anggota Komis B DPRD Medan Bahrumsyah mengatakan pihak perusahaan harus dapat mempertanggung jawabkan sisa upah RP400.000rupiah yang tidak dibayarkan kepada pekerja apakah dikembalikan ke kas negara atau pekerja. Pihaknya mengingatkan kepada perusahaan jangan sampai hal tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan. (Rizky Pradita/Medan)