Medan FM - Dirjen Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat, Kementrian Desa Daerah Tertinggal mengakui proses seleksi tenaga pendamping desa masih banyak tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Dirjen Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat, Kementrian Desa Daerah Tertinggal, Ahmad Erani Yustika mengatakan sejumlah tindakan penyimpangan tersebut dapat berupa melakukan transaksi jual beli maupun tidak mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan. Dirinya mengaku telah melayangkan surat penegasan kepada Satuan Kerja di tingkat provinsi untuk menindak tegas oknum yang terlibat dalam penyelewengan tersebut. Untuk itu pihaknya melibatkan Ombudsman untuk melacak pelaku yang terlibat dalam penyelewengan tersebut. Saat ini terdapat tujuh provinsi yang mendapat perhatian dari Ombudsman.
Lebih lanjut, Erani menambahakan pihaknya menilai pendamping desa belum maksimal dalam mengawal dana desa, menurutnya ini terkendala karena anggaran yang dialokasikan Kementrian Keuangan masih minim sehingga belum ada pelatihan yang diberikan kepada para pendamping. Tahun depan, kementrian keuangan akan meningkatakan jumlah anggaran untuk menambah jumlah pendamping sehingga 1 orang pendamping akan mengawasi 2 desa. (Rizky Pradita/Medan)
Proses Seleksi Pendamping Desa Diakui Banyak Penyimpangan
Email[email protected]
Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238