Medan FM - Produsen Sumatera Utara mengeluhkan biaya yang sangat mahal dalam proses indikasi Geografis pada suatu produk. Padahal indikasi geografis sangat dibutuhkan dalam memberikan perlindungan pada barang yang berasal dari suatu daerah tertentu.
Produsen Kopi Arabika Simalungun, Antoni Damanik saat rapat dengan panitia Khusus Rancangan Undang Undang Merk DPR RI mengatakan pihaknya tidak keberatan biaya proses pendaftaran produk yang ditetapkan sebesar Rp500.000. Namun ketika proses indikasi geografis dibutuhkan biaya hingga Rp100.000.000, sehingga banyak pelaku usaha yang tidak melaksanakan tahapan proses tersebut. Pihaknya berharap dalam RUU Merk yang akan disahkan ini anggaran untuk indikasi geografis dapat ditampung dalam APBD.
Sementara itu, Kabid Pelayanan Hukum Kemenkumham Sumatera Utara, Juraini mengatakan sejak tahun 2012 sampai saat ini pihaknya sudah menyurati seluruh kabupaten untuk melakukan proses indikasi geografis, namun hanya 3 kabupaten yang sudah mendaftarkan produknya yaitu, Dairy, Labuhan Batu dan Asahan. Juraini berharap peran maksimal dari Pemprov Sumatera Utara dalam melakukan sosialisasi sebab pihaknya sangat kekurangan anggaran.
Lebih lanjut, Ketua Pansus Merk DPR RI Desy Ratna Sari mengatakan pihaknya mendesak agar seluruh SKPD melakukan evaluasi terhadap program sosialisasi yang telah dilakukan untuk mengetahui apakah masyarakat sadar tentang pentingnya melakukan indikasi geografis. (Rizky Pradita/Medan)