Medan FM - Petani kelapa sawit harus membentuk kelompok tani dan memiliki koperasi jika ingin menerima sertivikat lahan dari pemerintah sebagai syarat penerimaan bantuan dana replanting dari Badan Pengelola Dana Perkebunan atau BPDP.
Sekjen Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia atau Apkasindo, Asmar Arsyad mengatakan setiap tahunnya, BPDP menarik dana sekitar 50 USD perton dari CPO Indonesia yang di ekspor ke luar negeri. Hingga kini, dana yang dikelola BPDP sudah lebih dari Rp10 Triliun. Secara nasional, lahan kelapa sawit yang harus direplanting sekitar 1,8 juta hektar. Ini bukan hanya tanaman yang tua, namun juga tanaman yang tidak produiktiv. Untuk itu, dirinya meminta kepada petani untuk membentuk kelompok dan koperasi agar penyaluran dana dari BPDP sebesar Rp 25 juta per hektar serta pinjaman dana KUR dari perbankan dapat tersalurkan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perkebunan Sumatera Utara, Herawati menyatakan replanting di Sumatera Utara akan terkendala sertivikat lahan petani, karena lebih dari 90 persen lahan yang dimiliki petani rakyat tidak memiliki sertivikat. (Tri Kurniawan/Medan)