image
Permenaker Tentang THR Akan Pengaruhi Sitem Penerimaan Karyawan Musiman.

01 April 2016 2692 Viewed

Medan FM - Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya dinilai kurang tepat dan harus di kaji ulang karena akan mempengaruhi system penerimaan karyawan musiman khususnya menjelang hari besar keagamaan.

Sekretaris Asosiasi pengusaha Indonesia atau Apindo Sumut, Laksamana Adyaksa mengatakan masa percobaan karyawan baru atau training biasanya dilakukan selama 3 bulan, jika dalam 1 bulan karyawan harus diberikan THR, maka akan banyak karyawan yang gonta ganti perusahaan hanya untuk mencari THR. Selain itu, akan banyak juga perusahaan khususnya dibidang jasa, restoran dan angkutan yang tidak menerima karyawan musiman yang biasanya dimanfaatkan menjelang hari besar keagamaan. Menurut Laksaman, peraturan ini akan membuat perusahaan curang dengan tidak membuka system penerimaan karyawan secara luas sehingga masyarakat juga yang akan dirugikan.

Seperti yang diketahui, Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan peraturan nomor 6 tahun 2016 tentang tun jangan hari raya yang mewajibkan perusahaan mengeluarkan THR bagi karyawan walau baru bekerja 1 bulan. Selain mengenai THR, Kemenaker juga mengelaurkan peraturan tengang uang service pada usaha hotel dan restoran serta peraturan tentang pembentukan serikat pekerja atau serikat buruh di perusahaan pada kawasan ekonomi khusus. (Tri Kurniawan/Medan)

TAGS:

Terhubung dengan kami

@963MedanFM
Get it on Google Play

Hubungi kami

Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238